Kuliah Fiktif hingga Jual Ijazah, Izin 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Ada Satu dari Palembang
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Perguruan tinggi nakal masih saja ada pada era saat ini. Buktinya, sepanjang Januari hingga Mei 2023 ada sebanyak 23 perguruan tinggi yang Kemendikbudristek tutup. Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman membenarkan hal tersebut. "Izin operasional dicabut karena tak memenuhi standar pendidikan tinggi," katanya 26 Mei 2023 lalu. Pencabutan tersebut karena ada pelanggaran berat. Contohnya seperti praktik jual beli ijazah dan proses kuliah fiktif. Lalu, selain jual beli ijazah, ada juga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). BACA JUGA : Lulusan SMA/SMK Ayo Daftar, Beasiswa Bank BCA Sudah Buka "Ada juga perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran perguruan tinggi tersebut sehingga membuat perkuliahan tidak kondusif," bebernya. Dia menjelaskan, pencabutan izin tersebut terpaksa mereka lakukan. Sebab, masyarakat juga resah. Terbukti prosesnya berawal dari pengaduan masyarakat. Tercatat, sepanjang tahun ini ada sebanyak 52 pengaduan yang sudah masuk ke Kemendikbudristek. Namun, mahasiswa serta dosen yang sudah menjalankan kuliah disana tak perlu risau. BACA JUGA : Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku, Yuk Rebut Beasiswa S1 dan S2 CIMB ASEAN Sebab, Kemendikbudristek sudah menyiapkan solusi. Seperti pemindahan ke UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.