Polisi Tangkap ’Pocong’ Tersangka Pencabulan

*Berkas Sudah P21

PALEMBANG - Masyarakat Kota Palembang, tidak akan menjumpai lagi peminta sumbangan berkostum ala pocong di perempatan lampu merah. Sebab polisi sudah menangkap Rian Antoni (40), tersangka kasus dugaan pencabulan yang sempat bikin heboh lantaran melakukan aksi sumpah pocong. Tim Opsnal Unit 1 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Ipda Dedy Yanto SH MH, menciduk tersangka, Rabu (24/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Dia sedang beristirahat di salah satu warung kawasan Jl GHA Bastari, seberang kantor Kejari Palembang. Tersangka Rian Antoni alias Anton tidak sendiri. Dia sedang bersama kuasa hukumnya, Jon Predi SH, dan seorang pria yang bertugas membawa kotak sumbangan.
“Penyidik tidak akan secara serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, kemarin.
BACA JUGA: Pemeran Sumpah Pocong Ditangkap Polisi, Nenek Tersangka: Tolong, Cucu Saya Korban Fitnah Lanjut Supriadi, kalau ada upaya-upaya dari tersangka melakukan perlawanan hukum, itu haknya. “Silakan saja. Yang pasti kami tetap mengacu pada aturan hukum, dan prosedur hukum yang ada,” terang alumni Akpol 1991 itu. Sebelum akhirnya ditangkap polisi kemarin, Anton dan dan pengacaranya Jon Predi SH sempat berkeliling ke sejumlah ruas jalan protokol Kota Palembang. Bahkan sempat mampir ke Polda Sumsel, Senin (22/5). Mereka mengatakan ingin menuntut keadilan, bersikukuh tidak melakukan tindak pencabulan seperti yang dilaporkan orang tua korban. Tersangka dan pengacaranya juga berupaya mencari simpati masyarakat dengan memintai sumbangan. Dalihnya, pihak keluarga menolak berdamai dan tersangka hanya menyanggupi uang damai sebesar Rp10 juta. Sementara terkait uang damai itu, dibantah pihak keluarga korban. Menyatakan tidak pernah meminta uang damai. Terkait ditangkap dan ditahannya kliennya kemarin, Jon Fredi SH mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.
“Biarlah hukum dunia berjalan seperti adanya, kalau hukum akhirat sudah kita jalankan. Dengan klien kami dua kali melakukan sumpah pocong,” kata Jon, di Mapolda Sumsel, kemarin (24/5).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan