Gerebek Lokasi Galian C

 PALEMBANG - Anggota Satuan Reskrim Polrestabes Palembang bersama Cabdin Reg 1 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumsel, Minggu siang (15/1), menggerebek lokasi dan aktivitas penambangan batuan di Jl Talang Kemang, Kecamatan Gandus Kota Palembang. Diduga aktivitas itu tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) serta surat izin penambangan batuan (SIPB).

       Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah. Dari lokasi polisi mengamankan dua orang perkerja yang kemudian dijadikan sebagai saksi. "Penggerebekan lokasi penambangan batuan ini sendiri, berawal dari laporan masyarakat ke pesan bantuan polisi (banpol) berkaitan dengan aktivitas di lokasi penambangan yang tidak punya izin untuk mengeruk dan uruk tanah di TKP,”jelas AKBP Haris Dinzah.

       Dia menambahkan saat tim datang, di lokasi sedang ada aktivitas untuk penambangan batu. Padahal aktivitas itu belum mempunyai izin dinas terkait. "Agar tidak digunakan lagi, lokasi kita pasangi garis polisi dan semua aktivitas kita hentikan. Begitu juga dengan peralatan yang digunakan juga diamankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

       Sementara, Kacabdin Reg 1 DESDM Provinsi Sumsel, Lusi Suryadi, membenarkan bila lokasi tambang ini yang dilaporkan oleh masyarakat tadi tidak punya izin. Perbuatan itu menurutnya dapat dijerat dengan UU No 4/2009 beserta perubahan UU No 3/2020, ancamannya di atas lima tahun penjara atau denda sebesar Rp100 miliar.

       "Langkah tegas ini terpaksa diambil oleh anggota. Kita berharap pemilik bisa proaktif memberikan keterangan dan memastikan. Jika galian C punya izin, agar segera mengurusnya. Bila tetap tidak diindahkan, tentu ini akan ditindak tegas oleh kepolisian," tandasnya. (AFI)

   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan