Pemkab OKI Terima 8 Sertifikat KIK, dari Biduk Kajang hingga Setakatan
OKI, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, menerima delapan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada Selasa (23/05) di Palembang. Kekayaan intelektual itu antara lain, Biduk kajang, Tanjidor Pedamaran, Gerabah Kayuagung, Bolu Cupu, Kepudang, Adat Setakatan, dan Kerupuk Kemplang. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas mengatakan bahwa masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal. "Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI. Karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu di daftarkan," terang dia BACA JUGA : Pemkot Palembang Dorong Pelaku Usaha Daftar HAKI Sementara Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Talaumbanua, SH, M. Hum menjelaskan. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG). “Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu kita lestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya. Menurut dia peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting. BACA JUGA : Presiden Iran Ebrahim Raisi Kunjungi Indonesia, Bahas Kerjasama Bilateral Karena kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus pemerintah lindungi. "Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya itu penting. Untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal," ujar dia. (uni/ril)