Pemilik Gudang BBM Tersangka
LUBUK LINGGAU - Penyidik Polres Lubuk Linggau menetapkan satu tersangka dalam peristiwa terbakarnya sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Sabtu lalu (14/1). Tersangkanya adalah Hermansyah alias Herman yang diketahui sebagai pemilik gudang tersebut. Pria itu kini sudah diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
"Ya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Minggu 15 Januari 2023.
Dia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan alat bukti atau barang bukti (BB). Kemudian langsung dilakukan dari gelar perkara dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Robi menjelaskan, tersangka Herman disangkakan melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling tinggi Rp50 miliar," ujarnya.
Diketahui gudang tempat penimbunan BBM solar dan pertalite, yang berada di belakang rumah tersangka Hermansyah terbakar, Sabtu 14 Januari sekitar pukul 08.40 WIB. Sebanyak 5 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian. Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB.
Di gudang yang terbakar terdapat satu unit mobil Mitsubishi pick up L300, satu mobil minibus Kijang Roover, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Honda Tiger. Kendaraan-kendaraan tersebut ikut terbakar bersama sejumlah drum BBM dan baby tank.
Hasil penyidikan polisi gudang tersebut selama ini dikatakan sebagai pangkalan gas LPG Purmalisa dengan Surat Izin Usaha yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuk Linggau, dengan masa berlaku sampai 10 Agustus 2023 mendatang. Pangkalan LPG tersebut milik Hermansyah bersama istrinya Purmalisa.
Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan tersangka Hermansyah mengakui selain jual beli LPG 3 kg, juga membeli dan menyimpan BBM subsidi jenis solar, pertalite dan minyak tanah. "BBM yang dibelinya kemudian dijual kembali tanpa adanya izin usaha resmi, yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Robi.
Kasat juga menjelaskan, dari hasil introgasi terhadap tersangka, BBM subsidi diperoleh oleh Herman berasal dari luar Kota Lubuk Linggau. "Dia mengaku membeli BBM tersebut dari Kabupaten Muratara," ujarnya. (lid)