Tak Punya Izin, Lokasi Galian C Digerebek

PALEMBANG - Diduga tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) serta surat izin penambangan batuan (SIPB).

Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Cabdin Reg 1 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Sumsel menggerebek lokasi dan aktifitas penambangan batuan di Jl Talang Kemang Kecamatan Gandus, Minggu, 15 Januari 2023.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah  itu. Diamankan dua orang berkerja sebagai saksi tersebut. Penggerebekan lokasi penambangan batuan ini sendiri, berawal dari laporan masyarakat ke pesan bantuan polisi (Banpol) berkaitan dengan aktifitas di lokasi penambangan yang tidak punya izin untuk mengeruk dan Uruk tanah di TKP. "Saat kita datang, dari lokasi yang kita datangi sedang ada aktifitas untuk penambangan batu. Padahal di waktu itu, lahan tersebut belum mempunyai izin dinas terkait," kata AKBP Haris. Bukan hanya itu saja, kata Haris, dari data Cabdin Reg 1 DESDM Sumsel tadi di lokasi tersebut memang belum ada izinnya tersebut. Oleh karena itu juga, langkah tersebut diambil bertujuan ini tidak digunakan atau ada kegiatan dan aktifitas penggalian di lahan galian C tersebut yang dilakukan oleh mereka yang lakukan pengerukan tambang ini ke depannya. Untuk selanjutnya, lokasi ini langsung dipasangkan garis polisi di sekitar TKP. Baca juga : Dipicu Disparitas Harga, Permintaan Tinggi Agar tidak digunakan lagi lokasi tadi hingga adanya izin tersebut, di waktu dekat ini sampai memiliki izin, lokasi ini kita pasangi garis polisi. "Untuk hal ini, kita langsung amankan. Sehingga di saat itu tidak ada aktifitas tersebut di lokasi galian. Adapun untuk saat ini, semua aktifitas kita hentikan. Begitu juga dengan peralatan yang digunakan juga diamankan sebagai barang bukti," katanya. Baca juga : Galian C Rusak Lingkungan Sementara, Kacabdin Reg 1 DESDM Provinsi Sumsel, Lusi Suryadi ketika itu membenarkan bila lokasi tambang ini yang dilaporkan oleh masyarakat tadi tidak punya izin penambangan, IUP dan/atau surat izin penambangan batuan (SIPB). Untuk perbuatannya itu, dijerat dengan UU No 4/ 2009 beserta perubahan UU No 3 2020, ancamannya di atas lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 milyar. "Langkah tegas ini terpaksa diambil oleh anggota. Adapun untuk pemilik diharapkan bisa proaktif dan sekaligus memastikan galian C lainnya yang tidak punya izin untuk mengurusnya. Ini bila tetap tidak diindahkan, tentu ini akan ditindak tegas oleh kepolisian. Diharapkan ke depan, semuanya dapat mengurus dan memiliki izin tersebut," tandasnya. (afi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan