Tuntut Rp5 M dan Sita Aset
PALEMBANG - Tak hanya menggugat sejumlah kerugian materil dan inmateril sebanyak Rp5 miliar lebih, kedua dokter yang dipecat secara sepihak oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), yakni dr Feryanto dan dr Puri Sulistyowati melalui kuasa hukumnya Adv Daud Dahlan SH juga meminta tanah, gedung, dan aset RS, termasuk mobil dinas direktur untuk disita sebagai jaminan.
Hal itu disampaikan Daud Dahlan usai sidang gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kemarin. Sidang yang diketuai Hakim Edi Cahyono SH MH itu pun menunda persidangan Rabu pekan depan dengan agenda mediasi antara pengugat dan tergugat.
"Sidang kita lanjutkan pekan depan. Agendanya mediasi, siapa tahu usai mediasi ada titik temu dan kesepakatan antara keduanya," kata Hakim Ketua. Daud menyebut pihaknya sudah melaksanakan sidang pertama gugatan perdata oleh kedua kliennya terhadap tergugat, yakni RSMP dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang.
"Hari ini (kemarin, red) agendanya masih penyampaian dokumen dan legal standing baik oleh perwakilan penggugat maupun tergugat," ujar Daud. Terkait mediasi pekan depan, Daud mengatakan pihaknya siap mediasi baik di Pengadilan atau luar Pengadilan.
Kuasa Hukum Tergugat, Kiki Rezvianti SH dari Kantor Hukum DR Darmadi Djufri SH MH law firm mengatakan pihaknya akan lebih dulu mendengarkan apa saja yang menjadi permintaan pengugat dalam mediasi persidangan pekan depan. "Kita belum bisa menentukan apakah mediasi akan berhasil atau tidak. Yang jelas kita akan dengarkan dulu permintaan penggugat saat mediasi nanti, baru selanjutnya disampaikan ke kedua tergugat, apakah diakomodir atau bagaimana," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua dokter yang dipecat sepihak lantaran menutup sementara layanan IGD saat Pandemi Covid 19 mewabah 3 tahun yang lalu, kembali menggugat RSMH di PN Palembang kelas IA Khusus. Akibat tindakan menutup sementara layanan IGD saat Pandemi Covid 19 tersebut, keduanya diberikan sanksi surat peringatan (SP) 3 oleh Manajemen RS Muhammadiyah Palembang, serta diberhentikan dari pekerjaannya sebagai dokter di RSMP.
Permasalahan tersebut sempat dibawa ke meja hijau, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang yang dimenangkan kedua dokter, bahkan di tingkat Kasasi juga dimenangkan dan menguatkan putusan Hakim PHI Palembang, yakni meminta RSMP mencabut SP 3 yang dilayangkan pihak Manajemen RSMP kepada kedua Dokter tersebut.
Keduanya lalu melayangkan gugatan perdata melalui Kuasa Hukimnya Adv Daud Dahlan kepada manajemen RSMP karena menilai pihak RSMP tidak mempunyai itikad baik terhadap putusan PHI Palembang. Menurutnya pihak RSMP sudah melakukan perbuatan melawan hukum dimana akibat dari SP3 yang dikeluarkan kedua klien kami ini diberhentikan secara sepihak.
"Nyatanya, PHI Palembang saat itu mengabulkan permohonan kami untuk mencabut SP 3 tersebut, artinya disini pihak RSMP sudah melakukan suatu tindakan yang merugikan kedua klien kami," kata Daud.
Pihaknya sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada tanggapan, Diakuinya, memang pihak RSMP sudah mencabut SP3 yang diberikan kelada kedua kliennya sebagaimana putusan PHI, namun tidak ada tindak lanjutnya setelah itu. apakah kedua dokter tersebut akan dipekerjakan kembali, atau diberikan pesangon dan lainnya, sampai sekarang tidak ada kejelasan atas hak-hak keduanya. (nsw/fad)