INGAT BAIK-BAIK! Tilang Manual Kini Diberlakukan Lagi. Ini Daftar Besaran Dendanya!

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hati-hati dalam berlalu lintas. Sebab, semua pelanggaran ada konsekuensimya. Saat ini, Polri tmemberlakukan kembali tilang manual., yang menyasar 12 pelanggaran. Dalam hal ini, tilang manual ini terutama pads tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA : INFO! Bank CIMB Niaga Buka Lowongan Kerja. Simak Kualifikasi dan Pendaftaran!
Dalam hal ini, dirinya menegaskan Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum . "Yakni pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan