Parpol-Bacaleg Siap Dua Sistem
*Tunggu Putusan MK, yang Penting Menang Pemilu
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu kini sangat dinanti partai politik (parpol) dan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Mereka butuh kepastian untuk memantapkan langkah dalam kontestasi Pemilu 2024. Apalagi saat ini sudah selesai pendaftaran bacaleg.
Jika pakai sistem tertutup, peluang bacaleg baru untuk duduk di kursi DPRD kecil. Tapi jika digunakan sistem proporsional terbuka, seluruh bacaleg memiliki kesempatan yang sama. Karena itu, semua menanti kepastian.
Bacaleg petahana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, mengatakan, putusan MK itu sangat dinanti. Dia berharap agar hakim mahkamah tidak berlama-lama menjatuhkan putusannya. “Kami mendesak MK segera memutuskan,” pintanya. Sebab, bakal caleg dan partai sudah mulai bergerak menuju pendaftaran yang tinggal hitungan hari karena pendaftaran mulai dibuka.
Anggota DPR-RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional tertutup. “Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) lebih memilih sistem proporsional tertutup,” kata dia. BACA JUGA : Sumsel Tujuan Investasi
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, mewakili pandangan 8 parpol parlemen menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. “Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muratara, Efriyansah ungkap pihaknya memang berharap putusan MK segera keluar. “Kami sudah siap dengan mekanisme proporsional tertutup maupun terbuka dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Seluruh kader Bacaleg DPD Gerindra yang akan bertarung dalam Pileg 2024 merupakan pilihan. "Kami siap dengan dua mekanisme proporsional tertutup maupun terbuka. Kami sangat solid dan itu tidak akan terlalu berpengaruh. Tapi memang harus segera ada kepastian," bebernya.