Incar Rumah Warga Pendatang

BATURAJA–Dua tersangka pembobolan rumah warga, kini sudah mendekam di rutan Polsek Baturaja Timur. Kedua tersangkanya, Robbi Agustian (37) dan Gusman Parison (44),  warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH, Sabtu (13/5).

Salah satu korban dari pencurian kedua tersangka Robbi dan Gusman, rumah milik Eko Suyitno (45), di Jl KH Hasyim Azhari, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Rumahnya kedatangan tamu tak diundang, Rabu (3/5), sekitar pukul 00.30 WIB.

Modusnya, tersangka mencongkel jendela belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk rumah, mengendap-endap mencari barang berharga. Sementara korban dan keluarga yang tidur lelap, tidak mengetahui kedatangan pencuri itu. BACA JUGA :Waspada Ranjau Paku pada Tutup Botol

“Tersangka berhasil menemukan dan mengambil uang sebanyak Rp8 juta dalam kamar korban. Lalu kabur lagi melalui jendela yang mereka rusak sebelumnya,” tambah Budhi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Yendra, mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya akhirnya berhasil menciduk kedua tersangka. ”Warga di sekitar lokasi sudah sering kehilangan. Khususnya warga pendatang," bebernya.

Sehingga patut diduga, kedua tersangka merupakan spesialis pembobolan rumah warga. Baik yang kosong maupun berpenghuni. “Untuk korban Eko kemarin, uangnya yang Rp8 juta itu diletakkannya saja dalam kamar. Dia tertidur, karena kondisi capek setelah bekerja,” terangnya. (bis/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan