Dipicu Disparitas Harga, Permintaan Tinggi

TUMBUH suburnya bisnis mengoplos bahan bakar minyak (BBM) dari hasil illegal drilling di Provinsi Sumsel, tak lain dari keuntungannya yang menggiurkan. Salah satunya, dipicu dari disparitas harga jual solar subsidi dengan non-subsidi atau solar industri.

Dimana harga solar industri sebesar Rp18 ribuan per liter, sedangkan solar subsidi di SPBU hanya Rp6.800 per liter. Sehingga dari beberapa kasus terkuak, solar industri yang diangkut truk tangki warna biru putih, dioplos dengan solar olahan rakyat dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

”Selain disparitas harga, tingginya permintaan BBM itu sendiri membuka peluang warga yang ingin berbisnis seperti ini,” sesal Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK MH, kepada Sumatera Ekspres, Jumat (13/1).

Di Kota Palembang sendiri, setidaknya tiga gudang solar oplosan yang diungkap Polrestabes Palembang dan jajarannya.  Semuanya berlokasi di wilayah Kecamatan Kertapati. Seperti di Jl Mayjen Sartibi Darwis dan Jl H Syarkowi. Baca juga : Tak Punya Izin, Lokasi Galian C Digerebek

Dalam sekali produksi, lanjut Ngajib, dari setiap gudang itu bisa menghasilkan puluhan ton solar oplosan. Dioplos dengan takaran tertentu dan ditambah zat untuk bleaching-nya.  “Lalu diangkut lagi menggunakan truk tangki BBM (warna biru putih), solar oplosan itu dijual ke beberapa perusahaan dengan harga solar non-subsidi normal,” bebernya.

Dengan menggunakan solar oplosan itu, berpotensi merusak mesin penggunanya. Juga berpotensi terjadinya kebakaran, karena pembuatan BBM tersebut tidak sesuai standar yang ada. “Untuk keterlibatan warga setempat, tidak hanya jadi pekerja di gudang tersebut. Tapi ada juga yang hanya menyewakan lahannya sebagai gudang BBM ilegal,” ulasnya.

Keterlibatan warga yang menyewakan lahan untuk gudang dan terjadi kebakaran hingga menyebabkan rumah serta mobilnya ikut hangus, seperti dialami anggota Ditreskrimum Polda Sumsel Aipda Saf, 22 September 2022 lalu, di Jl Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati.

Kemudian, di Jl Syarkowi, Kecamatan Kertapati yang diungkap Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, 28 November 2022. Gudang tanpa izin itu kemudian ditutup dan disegel Satpol-PP Kota Palembang. “Untuk berkas perkaranya, keduanya sudah dilimpahkan ke penuntut umum," katanya. Terbaru, 7 Januari 2023, terungkap lagi gudang BBM solar oplosan di Jl Mayjen Satibi Darwis. (afi/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan