Terminal Bisa Jadi Kantong Parkir Truk
*Sehari 9 Ribu Pelanggaran e-Tilang
PALEMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel bersama instansi terkait terus melakukan penertiban kendaraan bertonase besar yang melanggar masuk jalan Kota Palembang. Hasilnya cukup banyak kendaraan ditertibkan, kemarin (12/5). Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa menjelaskan hasil penertiban memang masih banyak kendaraan melanggar.
Namun, sambung Ari, untuk jumlah kendaraan melanggar yang punya data Dirlantas Polda Sumsel. Kendaraan yang melanggar ditertibkan sesuai arahan Gubernur. Pihaknya melakukan sosialisasi Perwali Nomor 26 Tahun 2019 mengatur rute angkutan barang dan waktu yang diperbolehkan melintas dalam Kota Palembang. Yakni pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
“Kami terus sosialisasi aturan sembari menertibkan,” tegasnya. Yang jelas pihaknya akan terus dan tetap melakukan penertiban sembari mencari solusi terbaik mengenai masalah ini dengan melakukan FGD (focus group discussion) lagi. Dari sana akan ada rekomendasi untuk instansi terkait agar ditindaklanjuti. “Yang jelas harus ada langkah konkret dan tidak main kucing-kucingan lagi dengan petugas,” ulas dia.
Ia mencontohkan dengan mengoptimalkan kembali Terminal Karya Jaya. Mengingat, terminal itu cukup luas dan bisa menjadi kantong parkir. Jadi kendaraan sebelum melintas jalan raya di dalam Kota Palembang dan masuk ke Pelabuhan Boom Baru bisa mengantre di sana. “Saat lalu lintas sepi atau sesuai Perwali barulah kendaraan itu bisa melintas ke dalam kota,” ucap dia.
Dengan begitu, kata dia, sopir truk tersebut tidak harus nongkrong di badan jalan untuk mengejar jadwal pagi. Selain akan didiskusikan juga dengan Pelindo untuk mengatur kapal kapan loading dan unloading di pelabuhan. Dikatakan, untuk mengatasi permasalahan ini harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi dan sopir truk tidak main kucing-kucingan.
“Data Dirlantas, ada 9 ribu kendaraan yang melanggar baik roda dua maupun roda tiga yang terekam e-tilang sehari. Artinya di luar itu masih banyak kendaraan yang melanggar,” ulas dia. (yun/fad)