Syarat Baru Pencairan Insentif, Ketua RT Diminta Miliki Ini
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat pencairan insentif Ketua RT sebesar Rp600 ribu. Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang telah menerapkan itu. Lantas, hal ini menjadi pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang yang mendukuki kursi Wakil Komisi II, Sudirman. "NPWP untuk pencairan insentif RT itu, dasarnya apa? Jika tidak ada Perda ataupun Perwali," kata Sudirman Jumat 12 Mei 2023. Selain mempertanyakan dasar hukum dalam syarat pencairan. Sudirman juga menyebut ketepatan dalam syarat tersebut berhubungan dengan insentif dan pajak. BACA JUGA : Ketua RT dan RW Harus Jaring Aspirasi “Kalau wajib menggunakan NPWP, artinya ada korelasinya dengan pajak. Sedangkan Insentif RT kurang lebih hanya 600 ribu,” ujarnya. Pengenaan pajak saja, kata dia, ada minimal pendapatan. Sedangkan Ketua RT tidak ada upah. Hanya insentif. “Paling tidak dikenakan pajak itu kalau gaji UMR," katanya. Jadi, lanjutnya, mungkin ini tidak wajib. Sebab merupakan kebijakan yang belum tentu ada dasarnya.