WOW! Ada Permintaan agar STNK, SIM, dan Nopol Kendaraan Berlaku Seumur Hidup. Bagaimana Menurutmu?
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada beritabterbaru seputar dunia surat menyurat kendaraan bermotor. Adalah advokat Arifin Purwanto mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, warga Madiun, Jawa Timur itu meminta agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan, berlaku seumur hidup. Dalam permohonannya, dia mencontohkan soal keharusan mengurus pembiayaan pajak tahunan STNK ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
BACA JUGA : LOWONGAN KERJA! BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Ada Banyak Posisi yang Dibuka, Ayo Daftar!