Maling Motor di Prabumulih, Dua Warga PALI Dibekuk

PRABUMULIH -Pencurian sepeda motor di Prabumulih terungkap. Pelakunya ternyata bukan dari kota itu. Pencurian sepeda motor itu ternyata dilakukan dua warga PALI.  Widodo (21) dan Marsin (22).

Keduanya dibekuk  Tim Elang Muara Polsek Cambai karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korbannya Meni Astika (23). Meni adalah warga Jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin, 14 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB lalu. Baca juga :  Rahasiakan Identitas Pembobol Digimap

Kedua pelaku, diringkus saat berada di rumah Widodi . Lokasinya di Dusun VII Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. Kedua pelaku pencurian sepeda motor itu beraksi melakukan pencurian sepeda motor korban saat terparkir di depan Toko Ermadi Sungai Medang. Baca juga : Tempat Karaoke Favorit di Palembang, Biaya Wanita Pendampingnya Segini.. Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih BG 2433 CW. Korban juga kehilangan 1 unit HP OPPO A16, sehingga mengalami kerugian sekira Rp15 juta.

Kapolsek Cambai, Iptu Wanianyo didampingi Kanit Reskrim Aiptu Safik membenarkan pihaknya berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor. Baca juga : Pengguna Aplikasi ini Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500 Ribu, Cairnya Cepat “Dua tersangka curanmor, Wi dan Ma berhasil kita amankan di Kabupaten Pali," ujarnya, Sabtu (14/1).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa HP dan sepeda motor milik kedua tersangka yang dijadikan alat bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan