Kabid Humas : Hoax Viral Pungli Polairud

 

PALEMBANG – Berbagai platform media sosial, seperti Tiktok dan Instagram, bahkan media online, belakangan cukup ramai memviralkan dugaan oknum kepolisian di perairan. Direktorat Polairud Polda Sumsel, telah melakukan investigasi bersama Pos Dishub Simpang PU, Kabupaten Banyuasin.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM, mengatakan Ditpolairud Polda Sumsel telah melakukan investigasi terhadap personel Pangkalan Sandar Simpang PU, Banyuasin.

Kata Supriadi, tugas dan tanggung jawab personel Ditpolairud Polda Sumsel di perairan Simpang PU, memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Seperti imbauan masyarakat tentang keselamatan berlayar, pengecekan terhadap alat navigasi kapal.

“Berikut barang muatan serta menggalakkan bahaya hewan buas ( buaya) yang banyak terdapat di perairan Simpang PU,” jelas  Supriadi. Dalam pelaksanaan tugasnya, personel Ditpolairud selalu bersinergi dengan stakeholder dari Kabupaten  Banyuasin, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub).

Untuk transportasi dinas Pangkalan Sandar Simpang PU, memiliki speedboat dengan spesifikasi mesin 40 PK merek Suzuki. “Sedangkan saat kejadian (Senin, 8/5), speed dinas Polairud sedang standby depan mako Pangkalan Sandar Simpang PU,” sebutnya.

Kemudian  investigasi dengan Dishub Banyuasin, sesuai Perbup Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah. Pihak Dishub menghampiri ke kapal yang sedang berlayar, untuk mengecek muatan kapal. “Dan pada saat kejadian, personel Dishub tidak meminta apa pun. Hanya menghampiri,” katanya.

Dari keterangan Ka Pos Dishub Banyuasin Eko Prasetya, sambung Supriadi, semua anggotanya itu tenaga honorer.  “Sehingga dari hasil pemantauan di lapangan, kami dapatkan bahwa yang beredar di medsos Instagram dan Tiktok, tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.  Karena yang memberitakan tanpa melihat dan turun langsung ke lapangan," katanya.

Sehingga hasilnya, tidak sesuai dengan fakta yang ada.  Supriadi mengimbau, hendaknya seorang jurnalis sesuai dengan UU Pers, harus mengkonfirmasi kepada seseorang atau lembaga yang akan diberitakan. “Karena ada hak jawab kepada pihak yang akan diberitakan,” imbuhnya. (ril/kms/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan