https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pasal Pesan WhatsApp, Ipan Dikeroyok Enam Pria

PALEMBANG - Setelah melalui proses restorative justice. Keenam tersangka pengeroyokan terhadap korban, Ipan di rumahnya Komplek Perumahan Amen Mulia Jl GHA Bastari Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring pada akhirnya dibebaskan. Sebelumnya, enam pelaku ini diamankan oleh Unit Pidum - Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (12/1) sore tidak jauh dari rumahnya. Dimana, keenam pelaku ini diamankan terkait laporan korbannya, pada Selasa (10/1) petang tersebut. Adapun enam pelaku tersebut yakni, Medi Irawan alias Memet (35), Cendrawasih (35) keduanya warga Jl KH Wahid Hasyim Lr Amal II Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Sarjono alias Yono (35), Kiki Pujayansyah (27), Taurezi Syalefi (26) dan Indro, keempatnya ini warga Jl KH Azhari Lr Jaya Laksana Kelurahan 3-5 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu I. Baca juga : Ribut dengan Ojek, Terkuak Penjambret Dimana aksi pengeroyokan dan juga pengerusakan ini sendiri berawal dari korban yang mengirimkan pesan lewat WhatsApp ke salahsatu pelaku dengan isinya perkataan tidak mengenakkan. Lalu oleh salah satu pelaku tersebut lantas mengirimkan ke rekannya yang lain, sehingga tidak berselang lama itu berkumpullah keenam pelaku tersebut dan langsung menuju rumah korban. Baca juga :Pengguna Aplikasi ini Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500 Ribu, Cairnya Cepat Di saat itu, melihat korban yang ada di atas motornya, keenam pelaku tanpa komando langsung menyerang korban tadi. Melihat kedatangan pelaku serta rombongan tersebut, korban seketika itu juga bergegas masuk ke rumahnya untuk menyelamatkan diri. Meskipun demikian, pelaku meluapkan emosinya tadi dengan merusak motor, rumah dan juga mengambil ponsel miliknya korban yang terjatuh saat kabur tadi. Baca juga : (lebih…)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan