Saksi Akui Bayarkan Sewa Bulanan kepada Empat Pendiri Yayasan-UBD
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Lanjutan persidangan perkara gugatan 13 aset bidang tanah oleh pihak Yayasan Bina Darma Palembang. Kembali bergulir di PN Palembang Klas IA Khusus pada Selasa 9 Mei 2023. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi mantan dosen UBD yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Masing-masing Rodiah Wahasusmia (eks-dosen Prodi Akuntansi dan staf keuangan UBD periode 2012-2021) dan Heni Indriani (eks-Dosen Produk Akuntansi). Namun, baru satu saksi yakni Rodiah Wahasusmia yang beri kesaksiannya pada persidangan yang hakim ketua Eddi Pelawi,SH,MH pimpin.
BACA JUGA : Masa Jabatan Habis Sebelum Penetapan DCT, Kepala Daerah Tetap Harus Mengundurkan Diri. Ini Ketentuannya!