Tetap Menjabat Hingga DCT Keluar

*Hasil Konsultasi Pengunduran Diri Bupati OKI  ke Kemendagri

*Ikut Juga dari Pemkot Lubuklinggau dan Palembang

OKI - Sekretaris DPRD OKI, Hilwen MSi mengatakan, pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Tepatnya dengan Kasi Wilayah Sumatera Direktorat Fasilitasi Kepapa Daerah dan DPRD.

Rapat tak hanya dihadiri perwakilan dari Biro Pemerintahan provinsi Sumsel, Kabag Tapem dan Sekwan OKI. Tapi juga Asisten I, Kabag Tapem dan Sekwan DPRD Lubuklinggau serta  Kabag Tapem Pemkot dan Sekwan DPRD Palembang. Mereka terkait dengan rencana nyalegnya Wali Kota masing-masing.

“Dipertegas oleh Kemendagri bahwa kepala daerah yang akan memcalonkan diri  sebagai anggota DPR RI/DPRD untuk mengajukan pengunduran diri ke DPRD masing-masing,” ujar  , Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah OKI, Drs H Antonius Leonardo MSi, kemarin.

Setelah itu, DPRD melakukan paripurna. Lalu hasilnya disampaikan  kepada Kemendagri melalui Gubernur Sumsel. “Selama proses itu, hak dan kewenangan kepala daerah masih melekat sampai penetapan DCT atau keputusan pemberhentian dari Mendagri keluar,” bebernya.

Berdasarkan Peraturan Kepala KPU (PKPU) Nomor 10/Tahun 2023, diketahui penetapan DCT pada 3 November 2023.  Agar tidak ada kekosongan jabatan, akan ditunjuk Plt. “Kalau di bawah satu bulan, ditunjuk Plh," tandasnya.

Untuk Palembang dan Lubuklinggau, akhir masa jabatan kedua wali kota pada 18 September 2023. “Untuk akhir masa jabatan, wali kota tidak membuat LKPJ. Tapi hanya menyampaikan memori serah terima jabatan kepada penjabat wali kota,” bebernya.(uni)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan