Pria Gondrong Sewa Bedeng, Jadikan Tempat Transaksi Narkoba

BATURAJA - Riki Rivaldo (21), warga yang tinggal di Jl A Kohar, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat masuk "hotel prodeo". Dia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba pada Jumat (13/1) jam 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, pada badan pria berpostur kurus ini ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat bruto 0,24 gram. Baca juga : Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Daftar di Rumah Dapat Rp 250 Ribu Baca juga : Ayo Cepat! Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos PKH Rp 2 Juta, Ini Syaratnya "Tersangka diduga pengedar narkoba," kata Kapolres OKU melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, kemarin (14/1). Pengguna Aplikasi ini Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500 Ribu, Cairnya Cepat Baca juga : Pengaruh Miras, Senggolan Joget Ditemukan sebungkus plastik klip bening yang berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit handphone merk Realme warna ungu. Pria gondrong ini dijerat primer Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Awalnya anggota mendapat informasi dibedeng milik Yanto yang disewa Riki Rivaldo sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Baca juga : Pria Gondrong Sewa Bedeng, Jadikan Tempat Transaksi Narkoba Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengintaian. Anggota mendapat informasi tersangka Riki baru melakukan transaksi narkoba. Lalu dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti satu buah plastik klip bening yang berisi kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu di tangan kiri Riki. Tersangka diamankan berikut BB klip bening berisi sabu. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan