https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bakal Picu Penambahan PKB Baru

BATURAJA – Kabar kebijakan soal penghapusan pajak progresif sudah disampaikan jajaran Korlantas Polri. Hanya saja, di daerah  kebijakan tersebut belum terelealisasi.

Kepala UPTB Samsat Baturaja 1 Humaniora Basili Basmark mengatakan, untuk di daerah masih menunggu aturan pelaksanaan. Karena hal ini berasal dari Korlantas dan masih dirapatkan di Kemendagri. “Domainnya masih di Kemendagri,” ujarnya, kemarin (8/5).

Jadi pihaknya belum bisa menyampaikan kapan aturan tersebut akan direalisasikan. Terkait kemungkinan dampak pengurangan pemasukan bagi daerah terkait penghapusan pajak progresif menurutnya bersifat relatif.

Karena setiap kebijakan lanjutnya, tentu ada manfaat. Karena kalau pajak progresif dihapuskan akan ada penambahan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).  Sebab hal itu akan memancing masyarakat untuk menambah kendaraan lain. Serta kendaraan luar bisa juga dimutasikan ke daerah. Sehingga ada penambahan kendaraan yang ada di daerah.

Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Awang UPTD Samsat OKU 1, Awang Herianto SH MM menambahkan, selama ini kendaraan yang kena pajak progresif merupakan kendaraan penumpang pribadi yang kedua dan seterusnya dengan usia kendaraan dibawah 15 tahun.

“Kalau usia kendaraan kedua di atas 15 tahun,  maka tidak terkena pajak progresif. Kendaraan lain yang tidak kena pajak yakni kendaraan dinas pelat merah dan juga pelat kuning,”jelasnya.

Nilai pajak progresif yakni untuk kendaraan kedua sebesar 2,2 persen. Kendaraan ketiga 2,25 persen, kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dari pajak progresif menurut Awang sulit diketahui langsung. Karena tidak dibedakan secara khusus. Sedangkan nilai tunggakan PKB sekitar 15 persen dari nilai Rp 60 milyar. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan