Keterwakilan Perempuan Berpotensi Merosot. Ternyata Ini Penyebabnya!
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID– Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 tengah berlangsung hingga 14 Mei nanti. Namun, sejumlah pihak memprediksi jumlah kandidat bacaleg perempuan bakal berkurang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan mereka tuding sebagai biangnya. Dalam PKPU tersebut, KPU merevisi tata cara penghitungan batas minimal 30 persen caleg perempuan. Dalam pasal 8, pembulatan desimal KPU lakukan ke bawah. Misalnya, untuk daerah pemilihan (dapil) dengan kuota 8 kursi, 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. Dalam aturan atau PKPU lama, angka tersebut KPU bulatkan ke atas sehingga menjadi 3 caleg perempuan.
BACA JUGA : Keren! BABYMONSTER Pecahkan Rekor YouTube