Rayuan Maut Content Creator

*Iming-Iming Nilai Bagus, Cabuli Murid SD

MUBA - Setelah Lahat, giliran Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang geger. Seorang guru tidak tetap (GTT) cabuli muid SD. Sang tersangka juga seorang content creator lokal yang cukup ternama. Dedy Saputra (34).

Pria yang populer dengan sapaan Kuyung Mat itu kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Kamis (12/1) lalu. Sebelumnya, tersangka  dilaporkan telah melakukan pencabulan.

Korbannya, siswi di SD negeri tempatnya mengajar. Sebut saja Bunga (11), nama samaran. Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, mengatakan, tersangka kini dalam proses pemeriksaan. “Tidak ada namanya penangguhan. Akan kita proses. Ancaman hukumannya berat,” tegas dia, kemarin. Baca Juga : Hindari! Ini Ciri-Ciri Pedofil yang Wajib Diketahui Agar Anak Tak jadi Korban

Informasi dihimpun, korban pertama kali dicabuli tersangka awal Desember 2022. Kejadiannya di kediaman kerabat korban. Saat itu, tersangka melancarkan bujuk rayu. Korban dijanjikan akan diberi nilai besar sebagai modal untuk bisa diterima di SMP negeri favorit di Kota Sekayu.

Korban pun berhasil digarap tersangka. Merasa aksinya aman, tersangka kembali mengulangi perbuatan itu keesokan harinya di rumah yang sama. Pernah juga di ruang UKS sekolah sebanyak empat kali selama Desember 2022.

Terakhir, Selasa (10/1) lalu, juga di ruang UKS sekolah. "Berdasar alat bukti yang cukup, kita lakukan proses hukum. Tersangka menyerahkan diri ke polres, Kamis (12/1)," ungkap Kasatreskrim AKP Dwi Rio Andrian SIk didampingi Kasi Humas AKP Susilo.

Tersangka, kata Dwi mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Kadis PPPA Muba, Dewi Kartika, menerangkan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban. "Sudah divisum, biayanya dari kita," kata dia.

Baca Juga : Muba Kabupaten Cerdas di Sumsel

Kepala Disdikbud Muba, Iskandar Syahrianto, menegaskan, pihaknya sudah menonaktifkan yang bersangkutan dari posisinya sebagai GTT.

"Kita berhentikan permanen kalau sudah positif terbukti. Saat ini proses hukumnya sedang dilakukan pihak kepolisian," kata Iskandar. Dia juga sudah memerintahkan Bidang Pendidikan Dasar dan juga SD tempat tersangka bekerja untuk melakukan penelusuran.

Mencari kemungkinan korban lain dari perbuatan tersangka. "Semoga tidak ada korban lain," tandasnya.

Diketahui, Kuyung Mat merupakan salah seorang content creator ternama di Bumi Serasan Sekate. Kerap tampil bersama sejumlah talent lain di berbagai film pendek dan video sketsa lucu yang tayang di kanal Youtube, Instagram dan platform media sosial lainnya.

Bahkan beberapa kali Kuyung Mat menjadi talent dalam video berisikan sketsa yang menyampaikan pesan layanan masyarakat dari sejumlah instansi. "Wah, tidak menyangka sama sekali. Padahal sudah ngetop, lucu, kreatif. Kalau benar perbuatannya itu, tidak lucu lagi ceritanya," cetus joni, warga Muba. Baca Juga : Rencana Bangun Kampung Adat

Terpisah, Zainal Abidin SH pengacara tersangka mengatakan, kliennya sudah mengakui perbuatan tersebut. "Klien kami akan bertanggung jawab. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," katanya. Terkait dugaan adanya korban lain, Zainal membantah itu. "Tidak ada, cuma satu," pungkasnya.

Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) Sumatera Selatan akan mengeluarkan, Dedy Saputa alias Kuyung Mat, pasca yang bersangkutan terjerat kasus pemerkosaan anak di bawah umur dari kepengurusan.  Bendahara PaSKI Muba itu secara tidak langsung telah mencoreng wajah organisasi.

"Jika memang informasi tersebut benar, PaSKI Sumsel dengan tegas mengambil langkah memberhentikan oknum tersebut dari keanggotaan PaSKI," kata Ketua PaSKI Sumsel, Fikri Haikal.

Diakui Fikri, pria yang kerap menghibur warga Muba dengan timnya “Sekayu Lucu” itu merupakan Pengurus PaSKI Muba. "Kita sangat kecewa dan menyayangkan perbuatannya tersebut. Kami akan bersurat ke Ketua PaSKI Muba untuk menonaktifkanya sebagai anggota dan mengeluarkan dia dari struktur kepengurusan PaSKI Muba," terangnya. Baca Juga: Sulit Bangkit karena Duit

Hal ini, kata Fikri, merupakan pembelajaran berharga untuk para pengurus anggota PaSKI Indonesia, khususnya di Sumsel agar tidak sewenang-wenang sebagai seorang komedian. Bukan hanya di kasus ini, secara etika melakukan tindakan yang membuat orang tidak senang dengan bertopeng profesi sebagai seorang pelawak, juga tidak boleh.

"Ini kita jadikan pembelajaran dan jangan sampai orang menilai profesi komedian itu merupakan profesi yang dianggap santai dan tidak ada etikanya," katanya. Seperti bercanda yang kelewat batas sehingga membuat orang tersinggung.

“Jangan sampai profesi itu dijadikan tameng untuk menghalalkan segala hal. Karena, biasa menurut kita, tentu belum menurut orang lain," jelasnya. Untuk kasus Kuyung Mat, PaSKI Sumsel menyerahkan  sepenuhnya ke penegak hukum. "Sebagai warga negara yang taat hukum kita tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutupnya. (kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan