https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ingin Polemik Cepat Selesai

Beragam komentar muncul terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang menyatakan tidak sahnya SK DPRD Muara Enim No 10/2022. Keputusan yang terbit 6 Setember 2022 itu tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Tokoh pemuda Muara Enim yang juga seorang pengacara muda, Valen, berpendapat, yang digugat banding adalah SK DPRD.

“Bukan SK Mendagri. Keputusan banding itu belum inkracht karena ada upaya hukum kasasi yang bisa ditempuh DPRD,”

ungkapnya. Untuk itu, sebaiknya masyarakat bisa menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Kita bisa terus memonitor perkembangan. Masyarakat tentu ingin pemimpin yang terbaik untuk Muara Enim ini dan harus berfikir positif,” tegasnya. BACA JUGA : Terkait Putusan PT TUN, Kaffah Beri Pernyataan Tegas, Minta Warga Muara Enim Lakukan Ini

Terpisah, tokoh pemuda lainnya, Yones Tober ST MH berharap, DPRD Muara Enim segera mengambil sikap terhadap putusan PTTUN itu. “Dengan begitu, polemik yang terjadi ini tidak berkepanjangan. Pembangunan di kabupaten Muara Enim ini tidak terhambat,” imbuh dia.

Dengan adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, terkait sah tidaknya proses pemilihan Wakil Bupati, dewan harus berkoordinasi Mendagri. Supaya isu di luar tidak menjadi liar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan