Kategori Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2025: Pastikan Jam Mengajar Anda Memenuhi Syarat
Pastikan jam mengajar Anda sesuai ketentuan agar tunjangan sertifikasi 2025 cair tepat waktu! Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Para guru di seluruh Indonesia dengan antusias menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kabar baik ini tentunya menjadi angin segar, namun perlu dipahami bahwa pencairan hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi para pendidik adalah pemenuhan jumlah jam mengajar yang linier.
Hanya mereka yang memenuhi ketentuan jam mengajar yang akan menerima tunjangan tepat waktu.
BACA JUGA:Viral Di Medsos Ada Ojol Hanya Dapat THR Rp 105, Warganet: Ini Bukan Tunjangan, Tapi Penghinaan
BACA JUGA:Alur Pencairan TPG dari Penerbitan Nomor Rekening hingga Tunjangan Ditransfer
Kategori Guru Berdasarkan Jam Mengajar
Pemerintah telah mengelompokkan guru dalam beberapa kategori berdasarkan jumlah jam mengajar per minggu.
Data ini bisa diakses melalui akun Info GTK masing-masing guru. Berikut adalah kategori yang telah ditetapkan:
Kategori A1
• Guru dengan jumlah jam mengajar linier minimal 24 jam per minggu.
• Data sudah valid, sehingga dipastikan berhak menerima TPG.
Kategori A2
• Mengajar antara 18 hingga 23 jam per minggu.
