Cermin Buram K3 di Sumsel
Mesi Parlinda, S.Si., M.K.M , Pemerhati K3 Sumsel-FOTO: IST-
DK3P dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dalam pasal 10 ayat 2 Permenaker RI No 18 Tahun 2016 disebutkan, DK3P mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur, mengenai pelaksanaan kebijakan di bidang K3 di tingkat provinsi.
DK3P bisa menjadi badan independen yang berfungsi mengawasi penerapan K3 di Sumsel. Dewan ini dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, organisasi profesi di bidang K3, serikat pekerja, dan akademisi, sehingga pengawasan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
DK3P juga dapat memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan sesuai standar tanpa intervensi yang melanggar aturan. Terkait pembentukan DK3P Sumsel, Profesor Tan Malaka sebagai tokoh K3 Sumsel yang juga Ketua Komite Pengarah (Advisory Board) Inoshpro (Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals) sudah sering menyuarakannya di berbagai kesempatan.
Sayang, hingga kini Sumsel belum juga memiliki DK3P. Padahal, hubungan erat DK3P dengan Kemnaker dapat memastikan kebijakan K3 nasional diterapkan secara konsisten di daerah.
Sementara itu untuk mencegah gratifikasi dan korupsi, proses pengurusan sertifikat K3 dapat dilakukan secara digital dan transparan. Sistem digital memungkinkan pengawasan yang lebih baik dan meminimalkan interaksi langsung antara pihak perusahaan dan pejabat pemerintah, sehingga peluang gratifikasi dan korupsi dapat ditekan.
Yang tak kalah penting, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap penerapan K3 di perusahaan. Sanksi tegas perlu diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, serta kepada oknum yang terlibat dalam praktik gratifikasi.
Kesadaran akan pentingnya K3 juga harus ditanamkan kepada semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Perusahaan perlu didorong untuk menjadikan K3 sebagai budaya kerja, bukan sekadar formalitas. Bulan K3 Nasional seharusnya menjadi momen untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang ada.
Kasus OTT ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa tanpa integritas, penerapan K3 hanya akan menjadi sekadar slogan. Keselamatan dan kesehatan kerja bukanlah sesuatu yang bisa dinegosiasikan, apalagi diperjualbelikan. Cermin buram ini harus segera dibersihkan agar Sumsel dapat memperbaiki citranya dalam penerapan K3.
Kesehatan dan keselamatan kerja bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang komitmen moral untuk melindungi pekerja sebagai aset paling berharga. Sudah saatnya Sumsel menjadi contoh provinsi yang memprioritaskan K3, bukan hanya dalam slogan, tetapi dalam tindakan nyata.
Dengan langkah-langkah yang tepat, bukan tidak mungkin Sumsel menjadi provinsi yang unggul dalam membangun budaya keselamatan kerja. Karena pada akhirnya, keselamatan kerja adalah hak dasar setiap pekerja yang harus dijamin oleh negara. (**)
