Cermin Buram K3 di Sumsel
Mesi Parlinda, S.Si., M.K.M , Pemerhati K3 Sumsel-FOTO: IST-
Realitas K3 di Sumsel
Provinsi Sumsel dengan berbagai sektor industri seperti pertambangan, perkebunan, dan manufaktur, memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Data terbaru yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengungkapkan, kasus kecelakaan kerja di Sumsel masih memprihatinkan.
Data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan itu mengungkapkan, pada Agustus 2024 tercatat ada 4.616 kasus kecelakaan kerja di Sumsel. Angka ini meningkat signifikan dibanding tiga bulan sebelumnya yaitu Juli 2024 yang berjumlah 3.795 kasus, Juni 2024 dengan 3.013 kasus dan 2.650 kasus pada Mei 2024..
Belum lagi kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa, terkadang menguap begitu saja. Begitu juga dengan penyakit akibat kerja yang datanya belum dikelola secara komprehensif. Cermin buram K3 di Sumsel ini bukan hanya soal angka kecelakaan kerja, tetapi juga menyangkut rendahnya kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi K3.
Perusahaan yang tidak menjalankan standar keselamatan dengan benar membahayakan nyawa pekerjanya. Kondisi ini diperparah dengan adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3.
Dampak Buruk
Para pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan dalam situasi ini. Ketika perusahaan tidak memenuhi standar K3 namun tetap mendapatkan sertifikat, risiko besar selalu mengintai keselamatan mereka.
Banyak pekerja yang kehilangan nyawa atau menderita kecacatan akibat kecelakaan kerja, yang sebenarnya bisa dicegah jika standar K3 diterapkan dengan baik. Di sisi lain, perusahaan yang mematuhi aturan merasa dirugikan.
Ketidakadilan ini menciptakan persaingan tidak sehat, di mana perusahaan yang memilih jalan pintas dengan memberikan suap justru lebih diuntungkan. Hal ini mengikis semangat untuk menjalankan regulasi K3 secara serius.
Pembentukan DK3P
Untuk mengatasi masalah ini diperlukan langkah-langkah konkret dan menyeluruh. Pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) dapat menjadi salah satunya.
DK3P berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam implementasi K3 di tingkat provinsi.
