Kemenag Resmi Buka Beasiswa PJJ untuk Guru, Kuliah Gratis Sambil Tetap Mengajar
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi meluncurkan program Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) bagi guru dan calon guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab, dan Madrasah Ibtidaiyah.-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID – Kesempatan emas bagi para pendidik kembali hadir! Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi meluncurkan program Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) bagi guru dan calon guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab, dan Madrasah Ibtidaiyah.
Program ini memungkinkan pengajar meraih gelar sarjana (S1) secara daring, gratis, dan fleksibel, tanpa meninggalkan tugas mengajar di tempat asalnya.
Beasiswa ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenag, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari proyek percontohan nasional dalam pengembangan SDM pendidikan keagamaan di Indonesia.
BACA JUGA:Tabel Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru yang Lulus UKPPPG Tahun 2025
Respons Kemenag Terhadap Tantangan Era Digital
Ruchman Basori, Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, menyebut program ini sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan peningkatan kompetensi guru di era digital.
Tak hanya untuk guru aktif, beasiswa juga terbuka bagi calon pendidik yang siap berkomitmen di sektor pendidikan agama.
“Program ini memperluas akses guru terhadap pendidikan tinggi tanpa hambatan geografis,” ujar Ruchman.
BACA JUGA:Aturan Baru Beban Kerja Guru 2025 Fokus Mendidik, Bukan Hanya Mengajar
BACA JUGA:Permintaan PGRI: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Diminta Setara PNS, Ini Tabel Besarannya
Sejak digulirkan pada 2022, program ini telah menjaring 3.313 penerima manfaat. Hingga pertengahan tahun 2025, lebih dari 2.400 pendaftar telah mengajukan aplikasi—menandakan antusiasme yang kian meningkat.
Skema dan Persyaratan Beasiswa
Seluruh biaya pendidikan ditanggung penuh oleh LPDP, sementara Kemenag merancang skema teknis dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi. Beasiswa ini juga merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan peningkatan kualifikasi akademik melalui pelatihan dan studi lanjut.
Berikut persyaratan utama bagi calon penerima:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
