Opsi Jalan Khusus dari Tanjung Enim-Lahat, Dilarang Lintasi Jalan Umum Dampak Ambruknya Jembatan Muara Lawai
Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum! Gubernur Sumsel H. Herman Deru tegaskan solusi nyata pembangunan jalan khusus, perbaikan jembatan, dan pengendalian polusi. Fopto:Kris Samiaji/Sumateraekspres.id--
Namun menurutnya, masih menunggu perhitungan teknis dari Balai Besar Jalan Kementerian PU. Karena akan dirancang terlebih dahulu dan ada konsultannya.
Pihak asosiasi siap memulai kapan saja pendanaannya, setelah perhitungan selesai dari Balai Besar Jalan Kementerian PU.
"Mereka bertanggung jawab penuh, dan akan menggunakan teknologi komputer untuk perhitungan struktur jembatan," tambahnya.
BACA JUGA:8 Fraksi DPRD Palembang Setuju Bahas 4 Raperda di Pansus-pansus
BACA JUGA:Kejari Muba Hentikan Penuntutan Terhadap Suharto
Sementara terkait aspek hukum seperti pelanggaran lalu lintas yang terjadi akibat angkutan batu bara sebelumnya, Gubernur menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
“Itu kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Fokus kita saat ini adalah menyelesaikan persoalan infrastruktur dan regulasi, agar aktivitas pertambangan tidak lagi mengganggu masyarakat dan pengguna jalan umum,” sampainya.
Seperti diketahui saat kejadian itu, ada 4 truk tronton batu bara yang terjebak dalam ambruknya Jembatan Air Lawai B, di Desa Muara Lawai. Yakni, 3 truk tronton Hino nopol BE 8104 AU, BE 8490 AUD, dan BE 8785 AUD.
Truk milik transportir PT Mega Rizky Jaya Sejahtera (MRJS), itu bermuatan batu bara dari PT Tri Mandiri Perkasa (TMP) Lahat, tujuan ke Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Pinjam Motor Lalu Dibawa Kabur, Warga PALI Ditangkap Saat Naik Travel Menuju Palembang
BACA JUGA:Mobil Pikap Bermuatan Ikan Tertabrak Kereta Babaranjang di Muara Enim, Penjaga Palang Diduga Lalai
Satu lagi, truk tronton Mitsubishi nopol BG 8325 EK milik PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), bermuatan batu bara dari PT Duta Bara Utama (DBU) Tanjung Enim, tujuan ke stock pile di Kabupaten PALI.
Dalam kesempatan yang sama usai menerima APB Sumsel kemarin, Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang SH, juga menegaskan seluruh angkutan batu bara wajib melalui jalan khusus atau jalur kereta api. Bukan lagi jalan umum.
"Kalau masih lewat jalan umum, ya pasti kena sanksi.
Masyarakat juga sudah tidak bisa toleransi lagi, karena mereka sudah cukup sabar selama ini," ucap Cik Ujang.
Progres pembangunan jalan khusus sudah berjalan, termasuk jalur dari arah Palembang ke Lahat di sisi kanan jalan.
