Staf Perpustakaan Daerah Sumsel Gagas Pelestarian Naskah Kuno Melalui Alih Media Digital, Ini yang Dilakukan
NASKAH KUNO: Kepala Seksi Alih Media Dinas Perpustakaan Sumsel, Indah Susanti, menunjukkan salah satu naskah kuno yang dilakukan alih media digitalisasi, kemarin (1/7). -Foto : dudun/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelestarian naskah kuno di Sumsel memasuki fase transformasi dengan pemanfaatan teknologi digital. Dinas Perpustakaan Sumsel kini tengah menggiatkan aksi perubahan "Optimalisasi Pelestarian Naskah Kuno melalui Alih Media (Digitalisasi).
Hal ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga dan melestarikan warisan intelektual daerah. Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan koleksi naskah kuno dengan pendekatan berbasis teknologi informasi dan kolaborasi lintas sektor.
Merujuk kepada UU No 43/2007 tentang Perpustakaan, definisi Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dengan usia sekurang kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Program ini diinisiasi Kepala Seksi Alih Media Dinas Perpustakaan Sumsel, Indah Susanti Sos MI Kom yang merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan Tahun 2025 dan mendapat dukungan penuh dari Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Muhammad Zaki Aslam SIP MSi.
BACA JUGA:Kadis Perpustakaan Banyuasin Ditahan Terkait Kasus Penyimpangan Retribusi Parkir
BACA JUGA: Lahirkan Generasi Muda Peduli Literasi, Dewa-Yuliana, Duta Literasi Perpustakaan UBD 2025
"Di bawah bimbingan mentor H Ramdhoni Iqbal SKom MSi dan Coach Drs M Sutalhis MSi, beliau menyadari bahwa banyak naskah kuno yang kondisinya sudah rentan rusak akibat usia, iklim, dan minimnya penanganan konservasi yang memadai.
Dengan mengalihkan koleksi ke bentuk digital, informasi yang terkandung di dalamnya dapat tetap lestari dan lebih mudah diakses oleh generasi mendatang," ujarnya.
Pelaksanaan program ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya Pasal 10 (c) yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah berwenang mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Selain itu, rujukan teknis pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno. Sebagai bagian dari langkah nyata, Dinas Perpustakaan Sumsel membentuk tim pelaksana yang efektif, terdiri dari pustakawan, operator digitalisasi, staf IT, serta tim dokumentasi.
Tim ini tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga membangun kerja. sama dengan eksternal, khususnya dengan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Komisariat Sumatera Selatan. Program ini juga mendorong kolaborasi antara Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Museum komunitas literasi, dan institusi pendidikan dalam mendukung penyelamatan aset sejarah daerah.
"Kami percaya bahwa pelestarian naskah kuno adalah kerja kolektif. Kolaborasi dengan Manassa Komisariat Sumatera Selatan yang memiliki ahli filologi sangat penting agar proses digitalisasi ini tidak sekadar teknis, tetapi juga menghargai konteks keilmuan dan kebudayaannya," sebut Indah, kemarin (1/7).
