Kepala BPN Palembang 2016 Diperiksa Penyidik dalam Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, memastikan tujuh saksi hadir untuk memberikan keterangan. Kepala BPN Palembang 2016 diperiksa dalam kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), Edison, mantan Kepala BPN Kota Palembang, telah diperiksa bersama dengan enam saksi lainnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Harobin Mustofa (HRB), mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR), mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang, dan Usman Goni (USG), kuasa penjual.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Mantan Sekda Resmi Tersangka, Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Berdasarkan laporan audit, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 11,76 miliar.
Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan manipulasi data objek tanah dan penerbitan surat keterangan identitas palsu.
