Setop Pelayanan Publik Tiga Hari
BIKIN KTP : Dua remaja membuat KTP di Kantor Dukcapil Kota Palembang. Di momen Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025, pelayanan publik ini akan libur selama 3 hari mengikuti kalender libur nasional. Buka normal kembali pada tanggal 30 Januari 2025. FOTO: --
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan, pada momen libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2025, pihaknya akan melakukan penutupan sementara layanan kependudukan pada 27-29 Januari, dan kembali melayani masyarakat setelah masuk kerja pada 30 Januari seperti biasa.
"Pelayanan administrasi kependudukan tutup sementara saat libur dan cuti bersama, karena kita mengikuti jadwal libur kalender nasional.
Pelayanan di Disdukcapil Kota Palembang akan beroperasi kembali tanggal 30 Januari mendatang. Ini juga berlaku untuk pelayanan administrasi kependudukan yang berada di Kantor UPT Disdukcapil di beberapa kecamatan," ungkap Dewi.
Iklan Google/Link Sponsor
Senada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang, M Raimon Lauri mengungkapkan berdasar jadwal dan kalender nasional terkait libur nasional perayaan Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, tentu akan berpengaruh pada operasional pelayanan di DPMPTSP Palembang.
“Layanan perizinan kita terhitung tanggal 27-29 Januari akan tutup, namun terakhir pelayanan pada Jumat (24/1).
Hal ini karena tanggal 27-29 Januari itu tutup berkenaan libur nasional perayaan Isra Mikraj dan libur Tahun Baru Imlek.
Khusus tanggal 28 Januari itu libur karena penetapan libur cuti bersama. Kami akan kembali beroperasional dan melayani masyarakat setelahnya," ulasnya.
Kepada masyarakat yang mau mengurus perizinan di DPMPTSP atau Mall Pelayanan Publik, diharapkan untuk segera mengurusnya sebelum libur cuti bersama berlangsung.
BACA JUGA:Layanan SKCK-SIM Tutup Sementara, Selama Libur Natal dan Cuti Bersama
BACA JUGA:Asyik ada Total 27 hari Bakal Libur dan Cuti Bersama 2025
“Jadi sebelum libur, semua berkas sudah masuk. Nanti saat masuk kerja, pegawai kita tinggal melakukan pemeriksaan berkas, persyaratan, dan pencetakan perizinan dari pemohon.
Kalau semua berkas lengkap, pihaknya kita tinggal mengeluarkan izin,” pungkas Raimon. (tin/afi/fad)
