Kontraktor Nakal Kurangi Volume Pengerjaan
Perbaikan Jalan Kota Palembang, Strategi APBD dan Bangub untuk Capai Target 85%-Foto: Budiman/sumeks-
Kerugian negara tersebut terjadi pada tahun 2022-2023. Untuk tahun 2024 ini, kerugian negara yang harus dikembalikan tak kalah banyak. Phaknya menyerahkannya ks Kejari Palembang agar dapat ditindaklanjuti terkait dugaan tindak pidananya.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar, mengakui penanganan pengembalian kerugian akibat pengurangan volume oleh pihak ketiga akan dibantu oleh Seksi Datun Kejari Kota Palembang yang ikut dilakukan penagihan.
Sudah puluhan pihak ketiga atau kontraktor dipanggil agar segera melakukan pembayaran sekaligus pengembalian kerugian negara.
BACA JUGA:Infrastruktur di OKI Cepat Rusak Akibat Kualitas Rendah, Dewan Desak PUPR Blacklist Kontraktor Nakal
Pihaknya juga sudah menerima surat dari Inspektorat Palembang. Saat ini Kejari melakukan telaah dan pengumpulan data.
Setelah itu pengisian data terhadap hasil pemeriksaan, nantinya diserahkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Palembang. "Diharapkan upaya ini bisa mengembalikan keuangan Kota Palembang akibat kelebihan bayar tersebut," pungkasnya. (afi/kur)
