Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Kontraktor Nakal Kurangi Volume Pengerjaan

Perbaikan Jalan Kota Palembang, Strategi APBD dan Bangub untuk Capai Target 85%-Foto: Budiman/sumeks-

PALEMBAN, SUMATERAEKSPRES.ID - Program pembangunan serta pemeliharaan jalan oleh Dinas PU PR Kota Palembang telah rampung 90 persen dari target 700 km jalan yang ada di wilayah Kota Palembang.

Program tersebut baik itu jalan arteri maupun jalan inspeksi yang ada di 18 kecamatan se-Kota Palembang. Untuk jalan yang masih pengerjaan akan terus berlanjut hingga akhir tahun dan sisanya pada tahun mendatang. 

BACA JUGA:Wah, Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Akan Kena PPN 2,4% Mulai 2025. Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Ancam Kontraktor Gunakan Pistol Revolver Organik Standar Polri, Mantan Kades Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kepala Dinas PU PR Kota Palembang, Ir A Bastari Yusak, perbaikan jalan tahun 2024 sebagaimana yang diusulkan melalui hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Palembang.

"Tahun 2024, khusus pembangunan di bidang jalan mencapai 90 persen dari target 700 km. Khusus Jl Kedamaian 4, Kecamatan Sukarami masuk program kita saat ini masih tahap pengerjaan," ungkap Bastari. 

Tahun 2025 mendatang, kata Bastari, pihaknya masih melanjutkan program tahun 2024 yang belum selesai dan masuk program APBD di tahun jamak tersebut.

“Perbaikan dan pemeliharaan jalan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di lapangan karena memang ada ratusan jalan perlu perbaikan.

Kita harap perbaikan jalan baru pun bisa membuka akses dan menghidupkan perekonomian masyarakat,” imbuhnya. 

Sementara, Inspektorat Palembang mencatat kerugian negara akibat pengurangan volume pengerjaan oleh kontraktor di Dinas PUPR Kota Palembang mencapai Rp23 miliar.

Lantaran tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk menindak puluhan kontraktor yang terlibat.

Inspektur Kota Palembang, Jamiah Harianti, mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mengembalikan dan melakukan penagihan ke pihak ketiga.

Sebab hasil pemeriksaan di lapangan terjadi pengurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23 miliar.  

"Batas waktu pengembalian ini sebenarnya kurun waktu 60 hari berdasarkan aturan berlaku. Tapi hingga dua tahun penagihan berjalan oleh Inspektorat Kota Palembang belum maksimal," ungkap Jamiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan