Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Nomor Serdik Keluar, Simak Proses Terbaru Penerbitan Sertifikat Pendidik dan NRG Guru, Simak Tahapannya

Perjalanan Lulusan PPG Menuju Guru Profesional: Dari Sertifikat Pendidik hingga Tunjangan Profesi-Foto: sumateraekspres.id-

Setelah data diperbarui, guru harus mengaktifkan ulang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Proses ini memastikan kualifikasi baru pasca-PPG tercatat dengan benar.

Aktivasi dapat dilakukan melalui sekolah maupun dinas pendidikan.

Selain itu, guru diimbau untuk rutin memeriksa Info GTK agar tidak ada perbedaan data dengan Dapodik. Data yang valid menjadi jaminan pencairan tunjangan tanpa hambatan.

Bila semua tahap selesai, tinggal menunggu pembukaan rekening bank yang biasanya memakan waktu 14 hari kerja.

BACA JUGA:Panduan Lengkap KUR Bank Mandiri 2025: Pinjaman Rp 50 Juta, Simulasi Angsuran, dan Strategi Lolos Survei

BACA JUGA:Bank BSI Layani Pinjaman Bagi ASN September 2025, Ini Tabel Pembiayaannya

Syarat dan Besaran Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi bukan diberikan begitu saja. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Memiliki sertifikat pendidik resmi.

  • Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan.

  • Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.

  • Memiliki NRG sah.

  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan.

  • Mendapat penilaian kinerja minimal "Baik".

Besaran tunjangan dihitung berdasarkan golongan dan gaji pokok, sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024.

Misalnya, guru Golongan IIIa berhak atas tunjangan antara Rp 2,7 juta hingga Rp 4,5 juta, sementara Golongan IVe bisa mencapai Rp 6,3 juta.

Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan