Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Bebas Denda dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Tersedia Hingga 17 Desember 2025

Bebas Denda dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Tersedia Hingga 17 Desember 2025-Foto: IST -

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Kebijakan ini digelar bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan.

Program pemutihan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan baru, tetapi juga mencakup kendaraan bekas hingga yang sudah lama menunggak pajak.

Salah satunya, pemilik Toyota Kijang kapsul bekas yang mati pajak tetap bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Toyota Fortuner VRZ 2025 di Sumatera Selatan, Ini Perkiraannya

BACA JUGA:Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Lagi Ada Diskon hingga Program Pemutihan 2025

Fasilitas Pemutihan Pajak

Beberapa keringanan yang diberikan dalam program ini antara lain:

  • Pemilik kendaraan hanya wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. Seluruh tunggakan pajak tahun sebelumnya dan sanksi administratif akan dihapuskan.

  • Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), sehingga memudahkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas atau melakukan balik nama.

  • Bebas pajak progresif untuk pemilik lebih dari satu kendaraan.

  • Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kendaraan yang mati pajak tanpa khawatir terbebani biaya tambahan.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025: Syarat, Prosedur, dan Cara Daftar

BACA JUGA:Daftar Kendaraan yang Bisa Ikut Pemutihan Pajak di Sumsel 2025

Kesempatan bagi Pemilik Kendaraan Bekas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan