Bebas Denda dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Tersedia Hingga 17 Desember 2025
Bebas Denda dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Tersedia Hingga 17 Desember 2025-Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Kebijakan ini digelar bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan.
Program pemutihan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan baru, tetapi juga mencakup kendaraan bekas hingga yang sudah lama menunggak pajak.
Salah satunya, pemilik Toyota Kijang kapsul bekas yang mati pajak tetap bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Toyota Fortuner VRZ 2025 di Sumatera Selatan, Ini Perkiraannya
BACA JUGA:Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Lagi Ada Diskon hingga Program Pemutihan 2025
Fasilitas Pemutihan Pajak
Beberapa keringanan yang diberikan dalam program ini antara lain:
-
Pemilik kendaraan hanya wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. Seluruh tunggakan pajak tahun sebelumnya dan sanksi administratif akan dihapuskan.
-
Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), sehingga memudahkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas atau melakukan balik nama.
-
Bebas pajak progresif untuk pemilik lebih dari satu kendaraan.
-
Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kendaraan yang mati pajak tanpa khawatir terbebani biaya tambahan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025: Syarat, Prosedur, dan Cara Daftar
BACA JUGA:Daftar Kendaraan yang Bisa Ikut Pemutihan Pajak di Sumsel 2025
