Bebas Denda dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Tersedia Hingga 17 Desember 2025
Bebas Denda dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Tersedia Hingga 17 Desember 2025-Foto: IST -
Program ini menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan bekas di Sumsel.
Misalnya, untuk Kijang kapsul bekas yang mati pajak, pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja.
Tidak ada denda, tidak ada biaya balik nama tambahan, serta terbebas dari pungutan progresif.
Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus menambah potensi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Program pemutihan pajak ini berlangsung hingga 17 Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
