Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pemerintah Perketat Pencairan Tunjangan Sertifikasi TW 3, Ini Syarat Terbaru yang Wajib Dipenuhi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menekankan pentingnya pengecekan dan validasi data guru melalui portal Info GTK sebagai syarat mutlak pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 -Foto: sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menekankan pentingnya pengecekan dan validasi data guru melalui portal Info GTK sebagai syarat mutlak pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 yang dijadwalkan mulai berlangsung pada September 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, dalam kegiatan sosialisasi terbaru yang membahas penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjadi kebijakan perdana yang diterbitkan setelah menteri pendidikan baru resmi menjabat pada awal bulan ini.

Pentingnya Validasi Data di Info GTK

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Sumsel: Antara Lonjakan PAD Sesaat dan Tantangan Keberlanjutan

BACA JUGA:240 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Jalani Skrining TBC Massal

Dalam aturan terbaru, seluruh guru penerima TPG diwajibkan memastikan data yang tercatat di Info GTK sudah benar dan berstatus VALID.

Proses validasi mencakup pengecekan beban mengajar, status kepegawaian, serta kelengkapan dokumen pendukung.

Nunuk mengingatkan bahwa guru yang tidak melakukan validasi berisiko mengalami keterlambatan pencairan tunjangan.

Karena itu, ia meminta seluruh pendidik segera mengakses akun Info GTK masing-masing sebelum jadwal pencairan dimulai.

BACA JUGA:Perbedaan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan di Sumsel 2025, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Daftar Kendaraan yang Bisa Ikut Pemutihan Pajak di Sumsel 2025

Tiga Poin Penting yang Wajib Dipenuhi

Kemendikdasmen merinci tiga syarat utama yang harus sudah valid agar TPG Triwulan 3 bisa dicairkan, yaitu:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan