BBN-KB Gratis Hingga Bebas Pajak Progresif, Ini Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Sumsel 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 bertajuk “Merdeka Pajak”.-Foto: Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 bertajuk “Merdeka Pajak”.
Program ini berlangsung selama 80 hari, dimulai pada 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah spesial di momen kemerdekaan.
Selain meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memperbarui database kendaraan di Sumsel.
BACA JUGA:BRI Group Torehkan Prestasi Internasional, Sapu Bersih 3 Penghargaan Euromoney Awards 2025
BACA JUGA:Nilai Tukar Valuta Asing 20 Agustus 2025: USD Menguat Tipis, NZD Melemah Menanti Keputusan RBNZ
Empat Komponen Utama Pemutihan Pajak Sumsel 2025:
-
Pembayaran PKB satu tahun berjalan – Wajib pajak cukup melunasi pajak kendaraan tahun berjalan. Tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
-
Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) – Berlaku juga untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.
-
Penghapusan pajak progresif – Kendaraan yang terkena pajak progresif dibebaskan dari ketentuan tersebut.
-
Penghapusan denda SWDKLLJ – Seluruh denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga menopang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara, Pendaftaran Ditutup 23 Agustus 2025, Jangan Lewatkan!
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Vivo Y100 5G di Indonesia 2025
Penertiban Pasca-Pemutihan
Setelah periode pemutihan berakhir, pemerintah akan melakukan langkah tegas dalam penertiban administrasi pajak.
