Resmi Diperpanjang! Pengambilan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Berlaku Hingga 3 Agustus 2025
Masih belum ambil BSU Rp600.000? Segera ke Kantor Pos sebelum 3 Agustus 2025! Jangan lewatkan hakmu! Syarat cuma cukup KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto:Illustrasi--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 hingga 3 Agustus 2025.
Langkah ini diumumkan PT Pos Indonesia melalui akun resmi Instagram mereka pada Kamis (31/7), sebagai respons atas banyaknya penerima manfaat yang belum mencairkan haknya.
“Segera ambil BSU kamu sebelum 3 Agustus 2025!” demikian imbauan Pos Indonesia dalam unggahan terbarunya.
Hingga akhir Juli 2025, tercatat lebih dari 1 juta pekerja yang belum mengambil dana bantuan.
PT Pos Indonesia mengingatkan agar masyarakat yang terdaftar segera datang ke kantor pos terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat Pengambilan BSU Rp600.000 di Kantor Pos:
Cukup bawa dua dokumen utama:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Penerima wajib datang langsung, tidak diperkenankan diwakilkan. Pengambilan hanya bisa dilakukan sesuai alamat domisili yang tertera di KTP.
Cara Cek Status Penerima BSU via Aplikasi PosPay
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI), pencairan dilakukan lewat kantor pos.
BACA JUGA:80 Pelajar Muba Terima Program PRESTASI, Kontribusi Perusahaan dalam Memajukan Pendidikan
BACA JUGA:Warga Rawa Sari Ubah Lahan Tidur Jadi Kolam Ikan, Berkah Ekonomi untuk Puluhan Keluarga
Untuk mengecek status penerima, bisa gunakan aplikasi PosPay. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh PosPay di Play Store atau App Store.
