Kabar Gembira! PNS dan PPPK Kini Bisa Miliki Rumah Tanpa DP, Ini Skema Lengkapnya
-freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, yang ingin segera memiliki hunian.
Kini, berbagai program pembiayaan rumah tanpa uang muka (DP) telah tersedia, memberikan peluang luas bagi pegawai negeri untuk memiliki rumah dengan skema ringan dan bunga rendah.
KPR Tapera, Solusi Rumah Pertama Tanpa DP
Salah satu program andalan yang kini bisa dimanfaatkan ASN adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BP Tapera.
Skema ini memungkinkan PNS dan PPPK untuk membeli rumah dengan DP 0 persen, bunga tetap mulai dari 5 persen, serta tenor hingga 30 tahun.
BACA JUGA:1.508 ASN Berlaga di Porprov Korpri Sumsel, Persiapan Menuju Pornas 2025 di Palembang
Program ini menyasar ASN dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan dan belum memiliki rumah pribadi.
Nilai plafon kredit mencapai Rp260 juta, sehingga cukup untuk membeli rumah subsidi di berbagai wilayah Indonesia.
Program Subsidi FLPP untuk ASN
Selain Tapera, pemerintah juga menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi ASN, TNI, dan Polri.
FLPP memungkinkan pegawai untuk mengakses rumah dengan bunga tetap 5 persen, tenor hingga 20 tahun, serta bantuan uang muka.
BACA JUGA:Regulasi Baru, Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik, Ini Rincian Lengkapnya
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan untuk PNS dan PPPK Mulai Juli 2025, Ini Rinciannya
