Permintaan PGRI: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Diminta Setara PNS, Ini Tabel Besarannya
Permintaan PGRI: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Diminta Setara PNS, Ini Tabel Besarannya-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menyuarakan keresahan yang dirasakan banyak guru di lapangan.
Mereka menilai, masih ada ketimpangan perlakuan terhadap guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dibandingkan dengan guru PNS, padahal tanggung jawab mereka sama besar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Maharani Siti Shopia, Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI.
Dalam keterangannya, ia menyebut banyak guru ASN PPPK yang hingga kini belum mendapat hak yang setara, baik dari segi tunjangan, jaminan sosial, hak pensiun, hingga jenjang karier.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Bocorkan 7 Ruang Lingkup Penilaian UKin UKPPPG Guru Tertentu, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS! Kenaikan Gaji 12% dan Rapelan Jutaan Rupiah Segera Cair!
“Kalau bicara soal beban kerja, antara guru PPPK dan PNS itu sama saja. Tapi kenyataannya, perlakuan terhadap mereka masih sangat berbeda. Banyak kebijakan dan program yang hanya berlaku untuk guru PNS,” ujar Maharani dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia mencontohkan, dalam hal pemberian beasiswa pendidikan atau kenaikan pangkat, kriteria yang ditetapkan seringkali hanya terbuka untuk guru PNS.
Guru PPPK bahkan kadang tidak diikutsertakan sama sekali, meskipun mereka sudah mengabdi dan bekerja di sekolah negeri.
Yang lebih disayangkan lagi, ketimpangan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa ASN PPPK tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif dan harus diberi kepastian hukum serta perlindungan yang layak.
BACA JUGA:Usia Pensiun PNS dan P3K Berubah Total! Simak Aturan Terbaru Berdasarkan Jabatan
BACA JUGA:Regulasi Baru, Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik, Ini Rincian Lengkapnya
Melihat kondisi tersebut, PGRI mendorong adanya langkah nyata dari pemerintah. Salah satu rekomendasi utama mereka adalah penguatan skema perlindungan bagi guru PPPK agar hak-haknya bisa sejajar dengan guru PNS, baik dari sisi hukum maupun administratif.
Maharani berharap usulan ini bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.
