Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Usia Pensiun PNS dan P3K Berubah Total! Simak Aturan Terbaru Berdasarkan Jabatan

Bersiaplah untuk masa purnabakti yang lebih terarah! Mulai 2023, usia pensiun PNS dan PPPK tidak lagi sama rata. Semua ditentukan oleh jabatan dan kontribusi! Simak aturan terbaru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023. Foto:Illustrasi--

SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ada kabar penting yang wajib diketahui.

Aturan mengenai usia pensiun kini tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan jabatan yang emban.

Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak 31 Oktober 2023.

Dalam artikel ini akan mengupas tuntas tentang detail perubahan ini dan memberikan gambaran jelas tentang kapan akan memasuki masa purnabakti. Berikut ini rinciannya:

Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan: Lebih Fleksibel dan Terarah

Peraturan yang baru ini memberikan semangat baru dengan sistem berbasis prestasi yang ditujukan untuk memajukan karier profesional ASN serta memberikan jaminan dalam perencanaan pensiun.

BACA JUGA:PPPK Bukan Sekadar Status, Simbol Baru Integritas ASN di Era Modern

BACA JUGA: iPhone 18 Lipat Resmi Hadir, Inovasi Besar Apple yang Siap Mendefinisikan Ulang Smartphone Masa Depan

Oleh karena itu, jangan terkejut jika umur pensiun kolega Anda berbeda dari Anda, karena sekarang semua ditentukan oleh jabatan: 

-    60 Tahun: Bagi Anda yang menduduki posisi kepemimpinan tinggi (Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama), usia pensiun Anda adalah 60 tahun.

-    58 Tahun: Untuk jabatan administratif dan pengawas, serta posisi fungsional pelaksana dan umum yang tidak dikhususkan untuk manajemen, Anda akan mencapai pensiun pada usia 58 tahun. 

-    60 Tahun: Jika Anda adalah guru atau menduduki posisi fungsional madya, Anda akan pensiun di usia 60 tahun.

-    65 Tahun (Bisa Diperpanjang hingga 70 Tahun): Nah, bagi para pakar di bidangnya, seperti profesor dan peneliti utama, usia pensiun Anda bisa mencapai 65 tahun, bahkan ada kemungkinan diperpanjang hingga 70 tahun.

BACA JUGA:Air Kolam Menyusut, Dinas Perikanan OKI Panen Dini Ikan Nila dan Patin untuk Dibagikan ke Warga

BACA JUGA:Pengamat ISESS Sebut Tupoksi yang Terbalik, Kementan Melakukan Pengawasan, Polri Malah Menanam Jagung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan