Permintaan PGRI: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Diminta Setara PNS, Ini Tabel Besarannya
Permintaan PGRI: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Diminta Setara PNS, Ini Tabel Besarannya-Foto: IST-
Guru yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan tambahan tunjangan senilai satu kali gaji pokok. Gaji PPPK sendiri diatur melalui Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 dengan rentang sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan kebijakan baru ini, guru PPPK golongan I akan menerima total penghasilan minimal Rp3.877.000 per bulan.
Tunjangan Rp2 Juta untuk Guru Honorer Bersertifikasi
Guru honorer yang telah menyelesaikan program PPG akan memperoleh tunjangan tetap sebesar Rp2 juta setiap bulan.
Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok yang selama ini dibayarkan oleh sekolah atau yayasan tempat guru tersebut bekerja.
Meski gaji guru honorer belum diatur dalam satu regulasi baku nasional, tunjangan ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas kompetensi yang telah mereka tempuh melalui PPG.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru, baik ASN maupun non-ASN. Sebanyak 806.486 guru lulusan D4 dan S1 akan difasilitasi mengikuti program PPG pada 2025.
Untuk mereka yang belum memenuhi syarat pendidikan minimal, sebanyak 249.623 guru akan dibantu agar dapat menyelesaikan pendidikan sarjana.
Bantuan pendidikan dan dana tunai untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi akan disalurkan melalui sistem verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pendekatan by name, by address.
