Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Suntikan Modal Tanpa Agunan: Jurus Pemerintah Selamatkan UMKM dari Krisis

Suntikan Modal Tanpa Agunan: Jurus Pemerintah Selamatkan UMKM dari Krisis-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID– Tekanan ekonomi yang tak kunjung reda membuat banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhimpit kebutuhan modal.

Menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia meluncurkan beragam program pembiayaan tanpa jaminan fisik demi menjaga keberlangsungan bisnis skala kecil dan menengah.

Berikut beberapa skema bantuan yang bisa segera dimanfaatkan pelaku usaha.

BACA JUGA:Kuliah Umum di Universitas IBA, Fahri Hamzah Minta Pemda Aktif Ajukan Data Backlog

BACA JUGA:Nissan X-Trail Terbaru: Kombinasi SUV Premium dan Teknologi Tangguh di Segmennya

1. KUR: Solusi Modal Ringan untuk Usaha Berkembang

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi tulang punggung pembiayaan UMKM dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta dan bunga kompetitif hanya 6% per tahun.

Menariknya, tidak dibutuhkan jaminan berupa sertifikat atau BPKB kendaraan.

Syarat utamanya, usaha sudah aktif minimal enam bulan dan belum sedang menerima KUR lainnya. Proses pengajuan dilakukan melalui bank mitra seperti BRI, BNI, atau Mandiri, cukup dengan membawa proposal usaha sederhana serta catatan keuangan harian

BACA JUGA:Seiko Prospex 20MAS SPB451J1: Mahakarya Diver Modern Berbalut Warisan Jepang

BACA JUGA:Jelang iPhone 17 Meluncur, Harga iPhone 16 Terjun Bebas! Ini Daftar Terbarunya Juli 2025

2. BPUM: Bantuan Hibah Rp1,2 Juta untuk Usaha Mikro

Pemerintah kembali membuka program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta pada tahun 2024. Hibah ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp300 juta.

Pendaftaran dilakukan via aplikasi Sahabat UMKM atau datang langsung ke Dinas Koperasi setempat. Banyak pelaku usaha menggunakan dana ini untuk membeli bahan baku atau memperbarui alat kerja.

3. BLT UMKM: Dukungan Tunai untuk Pedagang Terdampak

Bagi pedagang kecil yang terkena dampak langsung krisis ekonomi, tersedia BLT UMKM dengan nilai bantuan antara Rp1,2 juta hingga Rp2,4 juta. Program ini menyasar pelaku usaha yang belum tersentuh bantuan lainnya.

Pengajuan dilakukan lewat kelurahan atau kecamatan, dengan membawa KTP dan surat keterangan usaha. Karena sifatnya bertahap, pemantauan terhadap informasi resmi sangat disarankan.

4. LPDB: Pendanaan Besar bagi UMKM Berbadan Hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan