Syarat dan Ketentuan Lapor Diri yang Wajib Dipenuhi Peserta PPG 2025 Tahap 2
Syarat dan Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG 2025 Tahap 2 -Sumber: UNJ-
SUMATERAEKSPRES.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali melanjutkan proses seleksi bagi peserta Tahun 2025.
Melalui akun Instagram resminya (@ppgkemendikdasmen), diumumkan bahwa saat ini tengah berlangsung tahapan konfirmasi kesediaan untuk PPG Guru Tertentu tahap 2.
Bagi para guru yang telah menyatakan kesediaan mengikuti program tersebut, langkah berikutnya adalah menjalani proses lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai penempatan.
Proses ini bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi di ppg.simpkb.id.
BACA JUGA:Jika Lolos UKPPPG, Segini Besaran TPG yang Bakal Diterima Lulusan PPG Guru Tertentu 2025
BACA JUGA:AWAS DISKUALIFIKASI! Ini Larangan dan Sanksi Saat Pelaksanaan UTBK UKPPPG Guru Tertentu 2025
Peserta yang telah mengonfirmasi kesediaannya akan menerima notifikasi di akun SIM PKB mereka yang menyatakan bahwa mereka telah resmi menjadi peserta PPG Guru Tertentu 2025.
Dalam notifikasi tersebut juga dijelaskan bahwa informasi lengkap tentang penempatan LPTK dan proses pembelajaran akan segera tersedia, termasuk akses ke Platform RGTK (Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan).
Langkah-Langkah Lapor Diri PPG Tahap 2 di LPTK
Untuk melakukan lapor diri, berikut adalah panduan lengkapnya:
BACA JUGA:Try Out UKPPPG 2025: Simulasi Serius Menuju Guru Profesional
BACA JUGA:60 Contoh Soal Try Out UKPPPG Guru Tertentu Beserta Kunci Jawabannya
- Kunjungi laman https://ppg.simpkb.id
- Masuk dengan akun SIM PKB menggunakan email dan kata sandi masing-masing
