Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Syarat dan Ketentuan Lapor Diri yang Wajib Dipenuhi Peserta PPG 2025 Tahap 2

Syarat dan Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG 2025 Tahap 2 -Sumber: UNJ-

- Setelah login, perhatikan tampilan informasi penempatan LPTK dan Akun Belajar.id

- Klik tombol "Lapor Diri" berwarna hijau

- Sistem akan mengarahkan ke laman LPTK tempat peserta ditempatkan

- Masuk ke menu khusus lapor diri PPG Guru Tertentu tahap 2

- Persiapkan dokumen yang diminta oleh LPTK

- Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan ke formulir lapor diri

- Lengkapi seluruh informasi data pribadi yang diminta oleh LPTK dan ikuti prosesnya sampai selesai

Catatan: Pastikan ukuran file dokumen sesuai dengan ketentuan dari LPTK masing-masing untuk menghindari kendala saat proses unggah.

Dokumen Wajib untuk Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Berikut ini adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk proses lapor diri di LPTK, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPG Dikdasmen:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa sesuai format PD Dikti

3. Salinan Ijazah S1 atau D4 yang dilegalisir

4. Salinan Transkrip Nilai dari jenjang pendidikan terakhir

5. Scan KTP atau SIM yang masih berlaku

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan