Nyesel Belakangan! Begini Sadisnya Debt Collector Pinjol Ilegal!
Ilustrasi korban Pinjol -Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID - Di era digital yang serba cepat ini, segala kebutuhan bisa dipenuhi hanya dalam hitungan detik, termasuk urusan keuangan.
Salah satu kemudahan yang kini marak dimanfaatkan adalah pinjaman online. Lewat aplikasi atau situs web, masyarakat bisa mendapatkan dana segar hanya dengan bermodal foto kopi KTP.
Tak perlu bertemu langsung, tak perlu jaminan, dana langsung ditransfer ke rekening pribadi. Praktis dan cepat—namun tak jarang berujung nestapa.
BACA JUGA:Yakin Koperasi Mampu Tuntaskan Pinjol
Definisi dan Popularitas Pinjaman Online
Pinjaman online adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan berbasis digital atau perusahaan teknologi finansial (fintech).
Proses pengajuannya berlangsung secara daring, mulai dari pendaftaran hingga pencairan dana. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif cepat saat seseorang membutuhkan uang dalam waktu singkat, tanpa perlu proses rumit seperti pada pinjaman konvensional.
Namun, kemudahan ini kerap menjadi pedang bermata dua. Di balik proses yang praktis, pinjaman online menyimpan potensi masalah besar—mulai dari bunga mencekik, penagihan kasar, hingga tekanan psikologis yang berujung pada tragedi.
BACA JUGA:8 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair, dan Terdaftar OJK untuk Keuangan Lebih Aman
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tanpa KTP dan Scan Wajah, Cair Cepat Tanpa Ribet
Kelebihan Pinjaman Online
Tak dapat dimungkiri, pinjaman online menawarkan sejumlah keuntungan yang membuatnya begitu diminati:
-
Proses cepat dan efisien, dibandingkan pinjaman tradisional.
-
Akses fleksibel, bisa diajukan kapan pun dan di mana pun lewat gawai.
-
Persyaratan minimal, biasanya cukup dengan identitas diri.
