Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Gak Paket Ribet! Ini Cara Membuat NPWP Mudah dan Cepat via Online, Cukup dari Rumah

Membuat NPWP mudah dan cepat via online cukup dari rumah, semua urusan pajak kini tanpa ribet! Foto: diah/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Membuat NPWP mudah dan cepat via online kini menjadi solusi praktis bagi masyarakat Indonesia yang ingin taat pajak tanpa repot.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan kini proses pendaftarannya bisa dilakukan secara daring.

NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak dan dibutuhkan dalam berbagai keperluan penting.

Mulai dari pelaporan pajak, mengurus administrasi di bank, melamar pekerjaan, hingga mendirikan usaha, semuanya memerlukan NPWP sebagai syarat utama.

BACA JUGA:Sisa 670 Ribu NIK Belum Dipadankan, Menjadi NPWP per 30 Juni

BACA JUGA:6 Kategori Orang Bisa Ajukan Non Efektif NPWP, Cek Apakah Kamu Termasuk!

NPWP terdiri dari 16 digit angka unik yang tidak dimiliki oleh orang lain. Angka ini menjadi identitas eksklusif setiap wajib pajak dan digunakan untuk memastikan data perpajakan tidak tertukar satu sama lain, baik oleh individu maupun badan usaha.

Terdapat dua jenis NPWP yang dapat didaftarkan sesuai kebutuhan. Pertama, NPWP Pribadi yang diperuntukkan bagi individu dengan penghasilan di Indonesia. Kedua, NPWP Badan yang wajib dimiliki oleh entitas bisnis seperti perusahaan, yayasan, atau koperasi yang memperoleh penghasilan dalam negeri.

Cara daftar NPWP via online sangat mudah. Pertama, kunjungi laman resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Kemudian klik menu “Daftar di sini” dan pilih jenis wajib pajak yang sesuai: pribadi atau badan. Proses selanjutnya akan membutuhkan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Mulai 1 Juli, Pemerintah Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Catat Prosedurnya

BACA JUGA:Mulai 1 Juli, Pemerintah Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Catat Prosedurnya

Setelah NIK terkonfirmasi, isi data pribadi dengan lengkap dan benar. Masukkan alamat email serta nomor handphone aktif yang dapat menerima kode OTP sebagai langkah verifikasi awal. Ini penting untuk memastikan identitas Anda valid dan tidak digunakan oleh pihak lain.

Selanjutnya, unggah dokumen pendukung seperti KTP elektronik. Bagi pelaku usaha, sertakan pula dokumen izin usaha atau dokumen legalitas lain sesuai ketentuan. Kemudian, lengkapi informasi keluarga, sumber penghasilan, serta data alamat sesuai domisili dan KTP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan