https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sisa 670 Ribu NIK Belum Dipadankan, Menjadi NPWP per 30 Juni

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 30 Juni.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, dengan begitu sudah tercatat sebanyak 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak (WP) orang pribadi yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

”Dari total 74,68 juta WP orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” kata Dwi, kemarin.

Dwi menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sisanya 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem.

Dwi mengungkapkan program pemadanan NIK menjadi NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk. Itu sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Namun penerapannya secara resmi berlaku pada Senin (1/7).

BACA JUGA:7 Langkah Mudah Menonaktifkan NPWP Secara Online Bagi Ibu Rumah Tangga Supaya Bebas Denda Pajak, Simak!

BACA JUGA:Pengumuman, Pemerintah Undur NIK Jadi NPWP Jadi 1 Juli 2024

Dwi Astuti menyatakan DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP. Pemadanan itu bisa digunakan untuk mengakses pendaftaran wajib pajak (e-registration), akun profil wajib pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26). 

Lalu, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection). “Silakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.

Ada sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan kepada wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP. Bukan sanksi dalam bentuk uang, tetapi meliputi pembatasan layanan pencairan dana pemerintah, pembatasan layanan ekspor dan impor, pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lain, pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha. Lalu, pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak dan pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan